Jumat, 18 November 2016

Bussiness Model Canvas



TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS INFROMATIKA
Bussiness Model Canvas
        Bussiness Model Canvas adalah sebuah framework yang sederhana dan mudah dimengerti untuk menggambarkan suatu bisnis. Ada sembilan kotak yang merepresentasikan elemen-elemen kunci yang secara umum ada pada semua model bisnis yaitu :

1. Customer Segment      : Target perorangan atau kelompok untuk menjadi pelanggan

2. Value Proposition        : Nilai atau value yang kita tawarkan untuk pelanggan.

3. Channels                      : Bagaimana atau cara apa yang digunakan untuk memberikan value
                                           proposition ke konsumen.

4. Customer Relationship : Cara untuk mendapatkan dan menambah jumlah
                                            konsumen serta untuk mempertahankan
                                            konsumen agar tetap menggunakan atau membeli produk.

5. Revenue Stream           : Suatu cara untuk menghasilkan keuntungan dari
                                                 value proposition kita.

6. Key Resource               : Hal-hal yang paling penting yang harus dimiliki
                                            agar key activities bisa dijalankan.

7. Key Activities              : kegiatan yang wajib dilakukan oleh perusahaan
                                           untuk menghasilkan value proposition yang
                                           ditawarkan.

8. Key Partners                : Pihak yang dijadikan rekan kerja atau kerjasama.

9. Cost Structure              : Rincian biaya-biaya terbesar yang harus dikeluarkan
                                           untuk melakukan key activities dan menghasilkan
                                           value proposition.

        Setelah memahami Bussiness Model Canvas dan sembilan kotak yang merepresentasikan elemen-elemen kunci model bisnis, kami membuat sebuah Bussiness Model Canvas dimana model bisnis ini dibuat dan didesign untuk sebuah usaha yang kami beri nama Overhaul Smartphone. Berikut adalah gambar Bussiness Model Canvas yang telah kami buat :





        Inilah hasil kerja kami apabila masih ada kekurangan harap dimaklumkan karena kami masih dalam proses pembelajaran. Terimakasih semoga bermanfaat.

Tugas 2 Pengantar Bisnis Informatika

Persyaratan membuat perusahaan PT
Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
  1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
  2. Bidang Usaha
  3. Domisili Perusahaan
  4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
  5. Komposisi Pemegang Saham
  6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
  7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
  8. Susunan Direksi dan Komisaris
  9. KTP Direktur dan Komisaris
  10. NPWP Direktur
  11. Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 
Pertama, membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.



Persyaratan Membuat Perusahaan CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.



Berikut langkah-langkah pendirian CV:
1.    Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif.
2.    Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
3.    Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDPyang pengurusannyadapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. AndaAnda
4.    Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.
5.    Selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV.
6.    Terakhir, Anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Jika yang Anda maksud adalah belum melakukan pendaftaran akta pendirian CV di Pengadilan Negeri, maka salah satu dampaknya adalah Anda tidak bisa mengurus dokumen legalitas lainnya, seperti izin usaha dan TDP. Jika tidak ada dokumen legalitas, akan sulit untuk mengembangkan bisnis Anda.



Persyaratan Membuat Perusahaan Firma
Prosedur Mendirikan Perusahaan (Firma)
Untuk mendirikan perusahaan atau badan usaha dalam bentuk Firma dibutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan Akta Otentik sebagai AKTA PENDIRIAN.

Berikut kententuan umum untuk mendirikan Firma;
1. Para pendiri adalah warga negara Indonesia dan memiliki KTP
2. Memiliki minimal 2 orang sebagai pendiri dan pengurus perusahaan
3. Firma harus berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
4. Didirikan dan dibuat dengan Akta oleh Notaris dalam bahasa Indonesia
5. Memiliki tujuan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum 


Persiapan Mendirikan Perusahaan
Sebelum permohonan untuk membuat Akta Pendirian Firma diajukan kepada Notaris, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh para pendiri sebagai dasar pembuatan Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perusahaan. 
Berikut data-data yang harus di siapkan;

  1. Data Nama para pendiri Firma sesuai KTP
  2. Nama perusahaan
  3. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
  4. Maksud dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha
  5. Nama susunan pengurus Firma (Direktur)
6. Melampirkan surat kuasa jika permohonan dikuasakan kepada orang lain
7. Melampirkan photo kopi KTP para pendiri

Dengan data tersebut diatas, sudah bisa mengajukan permohonan pendirian Firma kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang menjadi dasar terbentuknya sebuah perusahaan.


Prosedur dan Pembuatan Akta Pendirian
Permohonan pembuatan akta pendirian Firma dapat diajukan kepada Notaris diseluruh Indonesia. Berikut adalah prosedur pendirian dan pembuatan akta pendirian oleh Notaris.
Para pendiri dapat bersama-sama atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris dengan membawa kelengkapandata anggaran dasar perusahaan dan persyaratan yang dibutuhkan berupa KTP para pendiri dan Surat Kuasa apabila pendirian perusahaan dikuasakan. 
Berdasarkan data dan persyaratan tersebut diatas Notaris akan membuat notulen/salinan anggaran dasar perusahaan yang sama isinya dengan akta pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya. 
Pada tahap ini para pendiri atau kuasanya dapat melihat dan membaca serta melakukan koreksi kepada Notaris apabila ada kesalahan dalam penulisan.
Jika notulen/salinan anggaran dasar perusahaan sudah ditandatangani dan diserahkan kepada Notaris oleh para pendiri Firma atau kuasanya, kemudian Notaris akan membuat dan mengeluarkan Akta Otentik yaitu Akta Pendirian Firma yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Notaris. 
Pada halaman depan/cover akta pendirian diberi nama perusahaan dan tanggal sebagai bukti telah berdirinya perusahaan.
Setelah akta pendirian Firma selesai dibuat oleh Notaris maka sebuah badan usaha Firma sudah berdiri. Untuk lebih jelasnya anda bisa melihat Tahapan Proses Pendirian Firma termasuk pendaftaran dan perizinan yang dibutuhkan untuk dapatkan melakukan kegiatan usaha.



Persyaratan Membuat perusahaan UD
Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak harus dibuat dihadapan Notaris, namun demikian jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,
akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa:
  1. Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat;
  2. Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
  3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Kantor Satlak PTSP Kecamatan setempat.
  4. Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. 
Adapun syarat untuk pendaftaran SIUP dan TDP antara lain:

  1. Fotocopy KTP pemilik UD;
  2. Fotocopy NPWP pemilik UD;
  3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili UD;