Persyaratan membuat
perusahaan PT
Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator &
Konsultan Bisnis
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data
yang perlu Anda siapkan:
- Opsi
Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Bidang
Usaha
- Domisili
Perusahaan
- Nama-Nama
Pemegang Saham & KTP
- Komposisi
Pemegang Saham
- Modal
Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal
Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan
Direksi dan Komisaris
- KTP
Direktur dan Komisaris
- NPWP
Direktur
- Fasfoto
3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian
perusahaan.
Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte
perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan,
bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor,
pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana
perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat
keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte
perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya
apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy
perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat
tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah
lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi.
Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan
NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta
copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang
hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda
memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa
mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan
Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa
beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan.
Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda
dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk
berbagai daerah.
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di
republik ini secara umum.
Persyaratan Membuat Perusahaan CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah
bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp.
50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak
ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin
berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan,
catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV
sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT
merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan
mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT
dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana
halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV,
dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para
pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya
adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan
bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar
Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero
diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan
pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka
Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta
pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan
untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner,
maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam
perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV
adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar
tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus
membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang
terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan
kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan
syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada
PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan
menggunakan
akta Notaris yang
berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta
notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa
pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka
dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak
diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya
akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan
pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV,
menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris
adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan
bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat
mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup
hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut,
sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan
membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP
atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja
sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu
usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya
digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah
cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih
lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan
surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan
sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas
tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy
bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta,
yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau
perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari
pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu
bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak
hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara
para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.
Berikut langkah-langkah pendirian CV:
1. Membuat
akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2
orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri
lainnya akan menjadi sekutu pasif.
2. Mendaftarkan
akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
3. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang pengurusannyadapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV
Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana
CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. AndaAnda
4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang
dapat Anda urus di Kantor Pajak
setempat sesuai domisili CV Anda.
5. Selanjutnya
Anda perlu mengurus izin usaha yang
sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV.
6. Terakhir,
Anda perlu mengurus dokumen Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
Jika yang Anda maksud adalah belum melakukan pendaftaran
akta pendirian CV di Pengadilan Negeri, maka salah satu dampaknya adalah Anda
tidak bisa mengurus dokumen legalitas lainnya, seperti izin usaha dan TDP. Jika
tidak ada dokumen legalitas, akan
sulit untuk mengembangkan bisnis Anda.
Persyaratan Membuat Perusahaan Firma
Prosedur Mendirikan Perusahaan (Firma)
Untuk mendirikan perusahaan atau badan usaha dalam
bentuk Firma dibutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat
dengan Akta Otentik sebagai AKTA PENDIRIAN.
Berikut kententuan umum untuk mendirikan Firma;
1. Para pendiri adalah warga negara Indonesia dan memiliki
KTP
2. Memiliki minimal 2 orang sebagai pendiri dan pengurus
perusahaan
3. Firma harus berkedudukan di wilayah Republik
Indonesia
4. Didirikan dan dibuat dengan Akta oleh Notaris dalam
bahasa Indonesia
5. Memiliki tujuan usaha yang tidak bertentangan dengan
Hukum
Persiapan Mendirikan Perusahaan
Sebelum permohonan untuk membuat Akta Pendirian Firma
diajukan kepada Notaris, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh para
pendiri sebagai dasar pembuatan Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar
Perusahaan.
Berikut data-data yang harus di siapkan;
- Data Nama
para pendiri Firma sesuai KTP
- Nama
perusahaan
- Tempat
dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
- Maksud
dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha
- Nama
susunan pengurus Firma (Direktur)
6. Melampirkan surat kuasa jika permohonan dikuasakan kepada
orang lain
7. Melampirkan photo kopi KTP para pendiri
Dengan data tersebut diatas, sudah bisa mengajukan
permohonan pendirian Firma kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Otentik sebagai
Akta Pendirian yang menjadi dasar terbentuknya sebuah perusahaan.
Prosedur dan Pembuatan Akta Pendirian
Permohonan pembuatan akta pendirian Firma dapat diajukan
kepada Notaris diseluruh Indonesia. Berikut adalah prosedur pendirian dan
pembuatan akta pendirian oleh Notaris.
Para pendiri dapat bersama-sama atau memberikan kuasa kepada
salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap
Notaris dengan membawa kelengkapandata anggaran dasar perusahaan dan
persyaratan yang dibutuhkan berupa KTP para pendiri dan Surat
Kuasa apabila pendirian perusahaan dikuasakan.
Berdasarkan data dan persyaratan tersebut diatas Notaris
akan membuat notulen/salinan anggaran dasar perusahaan yang sama isinya
dengan akta pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri atau
kuasanya.
Pada tahap ini para pendiri atau kuasanya dapat melihat dan
membaca serta melakukan koreksi kepada Notaris apabila ada kesalahan dalam
penulisan.
Jika notulen/salinan anggaran dasar perusahaan sudah
ditandatangani dan diserahkan kepada Notaris oleh para pendiri Firma atau
kuasanya, kemudian Notaris akan membuat dan mengeluarkan Akta Otentik
yaitu Akta Pendirian Firma yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh
Notaris.
Pada halaman depan/cover akta pendirian diberi nama
perusahaan dan tanggal sebagai bukti telah berdirinya perusahaan.
Setelah akta pendirian Firma selesai dibuat oleh
Notaris maka sebuah badan usaha Firma sudah berdiri. Untuk lebih jelasnya
anda bisa melihat
Tahapan
Proses Pendirian Firma termasuk pendaftaran dan perizinan yang
dibutuhkan untuk dapatkan melakukan kegiatan usaha.
Persyaratan Membuat perusahaan UD
Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara
mutlak harus dibuat dihadapan Notaris, namun demikian jika berhubungan (dalam
arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,
akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat.
Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa:
- Izin
Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat;
- Mengajukan
penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
- Mengajukan
permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Kantor Satlak
PTSP Kecamatan setempat.
- Jika
suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan.
Adapun syarat untuk pendaftaran SIUP dan TDP antara lain:
- Fotocopy
KTP pemilik UD;
- Fotocopy
NPWP pemilik UD;
- Fotocopy
Surat Keterangan Domisili UD;